Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/06/2021, 06:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.

Masker harus dikenakan ketika berada di luar rumah atau keramaian. Jika terpaksa melepas masker, upayakan untuk tak membukanya di ruang tertutup yang dipadati banyak orang.

"Lebih aman lagi apabila dilakukan saat kita sendirian, saat berada di ruang terbuka, dan saat tidak berinteraksi dengan orang lain. Jangan risikokan diri dengan membuka masker di ruang tertutup yang banyak orangnya," kata Reisa dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/5/2021).

Baca juga: Satgas: Jika Penularan Covid-19 Terus Berlangsung, Peluang Mutasi Virus Corona Masih Ada

Reisa mengatakan, virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, merupakan mikroorganisme yang bisa melayang di udara, apalagi di ruang tertutup.

Virus tersebut dilepaskan ketika seseorang bicara, bernyanyi, batuk, bersin, yang menghasilkan tetesan dalam berbagai ukuran. Tetesan atau buliran air ini lah yang membawa virus dan menularkan penyakit.

Temuan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, menjelaskan bahwa droplet dapat bertahan di udara dalam hitungan detik hingga menit sebelum jatuh ke bawah akibat gaya gravitasi.

Sementara, tetesan yang ukurannya lebih kecil lagi dan sangat halus (partikel aerosol) mampu bertahan di udara selama beberapa menit, bahkan berjam-jam dalam ruang tertutup dan tanpa ventilasi yang baik.

Dengan adanya fakta tersebut, Reisa meminta seluruh pihak menggunakan masker dengan baik dan benar.

"Jadi, mau membuka masker pikirkan matang-matang, lihat situasi sekitar, kenali ancaman, jangan ambil risiko. Hanya karena kita lengah kita dapat menyesal kemudian," ujarnya.

Reisa mengatakan, masker yang paling direkomendasikan ialah masker medis yang mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Sementara, jika hendak menggunakan masker kain, harus dipastikan bahwa kain yang digunakan minimal 3 lapis.

Masker maksimal digunakan selama 4 jam. Apabila basah atau lembab maka masker harus segera diganti.

Penggunaan masker yang benar yakni yang menutupi hidung dan mulut sepenuhnya. Upayakan untuk tidak menyentuh bagian depan masker karena berisiko mengandung droplet.

Reisa menegaskan, penggunaan masker tidak akan mempengaruhi jumlah asupan oksigen ke dalam tubuh manusia.

Baca juga: UPDATE: Tambah 303 Kasus Covid-19 di Depok, 5 Pasien Meninggal

"Jadi jangan khawatir akan kekurangan oksigen apabila kita menggunakan masker," katanya.

Untuk semakin mencegah penularan virus, lanjut Reisa, pemakaian masker harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan lainnya berupa mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak aman.

"Penelitian sudah membuktikan ketiga upaya ini ketika dilakukan bersama-sama maka risiko tertular menjadi sangat minim," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Nasional
Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Nasional
Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Nasional
Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Nasional
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Nasional
Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Nasional
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Nasional
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke