Kasus penyegelan tempat ibadah yang terjadi sejak belasan tahun silam ini bermula dari penolakan kelompok tertentu mengenai keberadaan gereja.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Setelah itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan pihak GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Alasan Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait permohonan IMB.
Merespons hal tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB GKI Yasmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.