JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyebut, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memperhatikan kearifan lokal atau local wisdom.
Oleh karenanya, diperlukan peraturan pemerintah yang diturunkan melalui peraturan daerah (Perda) dalam proyek pembangunan tersebut.
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” kata Juri saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/5/2021).
Juri mengatakan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Pembahasan RUU itu masih menunggu surat presiden (surpres).
Namun, menurut Juri, saat ini Presiden masih membutuhkan sejumlah informasi aktual dari lapangan. Presiden berupaya mendengar suara masyarakat Penajam Paser Utara sebelum nantinya menyerahkan surpres ke Parlemen.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Dikhawatirkan Gagal, Pakar Ungkap Masalah Jarak dan Daya Dukung Lahan
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” ucap Juri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru.
"Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” kata Jhon.
Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyebut, masih ada kendala infrastruktur dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Kendati demikian, lanjut dia, masyarakat setempat sangat berharap rencana pembangunan tersebut segera terwujud.
“Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menyerahkan RUU Ibu Kota Negara Baru ke DPR pada Mei 2021.
Namun, hingga kini pembahasan RUU IKN masih berlangsung dan belum disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum
Pemerintah menargetkan, groundbreaking atau peletakan batu pertama istana kepresidenan yang baru dapat dilakukan tahun ini.
"Pokoknya nanti kalau sudah semuanya terpastikan, saya kira baru kita bicara soal kapannya itu, tetapi insya Allah kita berharap tahun ini kita bisa meletakkan batu pertama, kita lakukan groundbreaking di ibu kota negara," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/3/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.