JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), Rabu (16/6/2021).
Ma'ruf mengatakan, RAN PE diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ma'ruf dalam sambutannya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Pola Penyebaran Ekstremisme di Lingkup Keluarga
Ma'ruf meminta agar RAN PE dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari seluruh pihak.
"Kepada para Menteri dan pimpinan lembaga terkait, agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai kewenangan masing-masing melalui dukungan program, kegiatan, dan anggaran yang memadai," kata Ma'ruf.
Kemudian kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang menjadi ujung tombak berhubungan langsung dengan masyarakat, diminta bertanggung jawab memastikan RAN PE diimplementasikan di daerah masing-masing.
Sementara kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector, Ma'ruf berharap agar dalam menjalankan RAN PE, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaannya dengan baik.
"Kepada tokoh masyarakat, pendidikan, agama, dan organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu penentu keberhasilan dari implementasi RAN PE, diharapkan dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata dia.
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf berharap agar pelaksanaan Perpres RAN PE tersebut dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Terlebih, saat ini ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang mengakibatkan munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan masih dihadapi.
"Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia.
Baca juga: Wapres Tekankan Moderasi Beragama untuk Cegah Ekstremisme dan Intoleransi
Sementara itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, diluncurkannya Perpres RAN PE tersebut untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara dari esktremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.
"Sebanyak 130 rencana aksi yang tercantum dalam Perpres ini merupakan program terkoordinasi yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait serta peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.