JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia mengingatkan, dalam alinea ke-4 UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, rencana PPN pendidikan tidak sesuai dengan tujuan bangsa tersebut.
"Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Anggota Komisi X Lintas Fraksi Ramai-ramai Sampaikan Keberatan atas PPN Pendidikan
Atas hal tersebut, Muhaimin menegaskan menolak wacana PPN pendidikan yang dinilai akan memberatkan.
Menurutnya, wacana itu juga sudah menjadi polemik di masyarakat menyusul bocornya Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," terangnya.
Muhaimin mengungkapkan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.
Ia menjelaskan, hal itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 ayat (3).
"Hal itu tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," tegasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.