JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi meningkatnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang baru dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Peningkatan ini patut diapresiasi. Tren skor IPAK dalam 4 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Ipi mengatakan, IPAK 2021 mengukur dua dimensi. Pertama, persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk petty corruption yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah.
Baca juga: Firli Dites Wawasan Kebangsaan, Ini Jawabannya ketika Ditanya Pilih Pancasila atau Agama
Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
"IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," kata Ipi.
Kendati demikian, Ipi mengatakan, pada IPAK tahun 2021 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi dan pengalaman masyarakat di lingkup publik khususnya ketika mengakses layanan publik.
Satu di antaranya ditandai dengan peningkatan persentase masyarakat yang mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan.
"IPAK 2021 juga masih di bawah target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang menetapkan skor 4,03," kata dia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Disebut Lebih Banyak Terbelit Polemik daripada Berprestasi
Akan tetapi, KPK memandang hal tersebut sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas.
Salah satu upaya pembangunan integritas dilakukan KPK, kata Ipi, yakni melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Program ini merupakan kegiatan pembekalan antikorupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Baca juga: Mengingat Kembali Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Ketika Sewa Helikopter untuk Perjalanan Pribadi
"Pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi tercermin dalam baseline studi pencegahan korupsi berbasis keluarga yang dilakukan KPK pada 2012-2013," ujar Ipi.
"Dalam upaya pembangunan integritas, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran di dalam keluarga," ucap dia.