JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menerima informasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner KIP Arif Kuswardono menilai, jika pegawai KPK yang mengikuti TWK ingin mengetahui hasilnya, maka informasi tersebut terbuka terhadap yang bersangkutan.
“Informasi hasil TWK hanya terbuka untuk subyek yang menjadi peserta TWK. Artinya terbuka hanya untuk yang bersangkutan," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: BKN Sebut Informasi Pelaksanaan TWK Pegawai KPK Rahasia Negara
Arif pun sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyebut bahwa hasil TWK merupakan rahasia.
Menurut dia, informasi terkait TWK adalah kapasitas seseorang yang merupakan informasi pribadi.
“Informasi terkait TWK-nya memang informasi dikecualikan untuk publik. Karena hasil TWK merupakan penilaian kapasitas seseorang yang merupakan informasi pribadi,” tutur Arif.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, informasi mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK merupakan rahasia negara.
"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima, dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...
Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK.
Pertama, usul agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan tes tersebut.
Kemudian, usulan kepada BKN untuk mempersilakan Ombudsman RI mengaudit proses pelaksanaan TWK.
Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan.
Di sisi lain, KPK tengah berupaya memenuhi permintaan terkait salinan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Baca juga: Novel Sebut TWK Jadi Cara Pamungkas Habisi Pemberantasan Korupsi di KPK