Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepercayaan dan Jumlah OTT KPK Menurun, Ini Tanggapan Firli Bahuri

Kompas.com - 15/06/2021, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi turunnya tingkat kepercayaan dan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak masa kepemimpinannya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan amanat undang-undang, dan tidak diukur dengan berapa banyak orang yang ditangkap.

"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang bahwa pemberantasan korupsi itu adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang melibatkan peran serta masyarakat sesuai dengan undang-undang," kata Firli dalam program "Aiman" di Kompas TV yang ditayangkan pada Senin (14/6/2021).

"Makanya apa, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dengan berapa banyak orang ditangkap, tapi seberapa banyak masyarakat sadar supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi," kata dia.

Baca juga: Firli Dites Wawasan Kebangsaan, Ini Jawabannya ketika Ditanya Pilih Pancasila atau Agama

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik pada KPK.

Pada 2018 tingkat kepercayaan sebesar 85 persen, menurun menjadi 84 persen pada 2019, dan kembali turun secara signifikan mencapai 67 persen pada 2020.

Sedangkan dikutip dari Data KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) jumlah OTT juga mengalami penurunan.

Sebelumnya pada 2018 KPK berhasil melakukan 30 OTT, pada 2019 turun menjadi 21 OTT, dan pada 2020 hanya 7 OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Saat Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK: Suara Bulat Komisi III dan Dugaan Ada Operasi Senyap

Selain itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi juga harus dilihat dari aspek pencegahan.

Aspek ini diatur dalam Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Kalau kita mampu melakukan pencegahan maka tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara," kata dia.

Terakhir, Firli menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: YLBHI: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Firli Bahuri

Hal itu tidak serta-merta dilakukan hanya dengan menangkap pihak yang beperkara, tetapi juga melihat berapa banyak aset negara yang bisa dikembalikan.

"Yang terakhir adalah memang kita tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan cara tindakan tegas dengan cara penegakan hukum. Tapi dalam penegakan hukum ini tidak hanya dikukur berapa banyak orang ditangkap tapi paling penting adalah berapa banyak aset kekayaan negara bisa dikembalikan," kata dia.

Diketahui Firli Bahuri mendapat sorotan karena berbagai kontroversi yang terjadi dalam kepemimpinannya di KPK.

Baca juga: Ragam Kontroversi Firli Bahuri, Berbagai Pelanggaran Etik dan Dugaan Gratifikasi

Firli pernah mendapatkan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menyewa helikopter untuk kunjungan pribadinya.

Selain itu saat diputuskan menjadi Ketua KPK oleh DPR, lebih dari 1.000 pegawai lembaga antirasuah itu menandatangani petisi menolak kepemimpinan Firli dan jajarannya.

Penyebabnya, Firli dianggap tidak kredibel karena saat menjadi Kepala Deputi Pendindakan pernah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, dan dianggap sering menghalangi upaya pengungkapan kasus.

Terbaru, kepemimpinan Firli diserang isu tak sedap pasca penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Banyak pihak menuding hasil TWK digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai yang selama ini berseberangan dengan Firli Bahuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com