JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan.
Hal itu ia sampaikan setelah mendengar jelasnya posisi semua Fraksi di Komisi X yang menolak wacana PPN pendidikan tersebut.
"Kami mendengar dengan sangat jelas posisi Komisi X mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah. Itu tentunya akan kami kaji," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud-Ristek, Selasa (15/6/2021).
Menurut dia, pihaknya juga akan mendalami kondisi di lapangan usai wacana tersebut dimunculkan ke publik.
Baca juga: Anggota Komisi X Lintas Fraksi Ramai-ramai Sampaikan Keberatan atas PPN Pendidikan
Kendati demikian, ia memastikan bahwa usulan Komisi X terkait keberatan dengan PPN pendidikan akan disampaikan kepada internal pemerintah guna pembahasan lebih lanjut.
"Kami harus mendalami terlebih dahulu untuk melihat situasinya. Tapi pesan itu akan kita bawa ke dalam internal pemerintahan pusat," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Nadiem, sejumlah anggota Komisi X DPR menyampaikan pandangannya soal wacana PPN pendidikan.
Mulai dari partai koalisi pemerintah hingga oposisi, semua sepakat tidak setuju dengan wacana PPN yang akan dikenakan terhadap sektor jasa pendidikan.
"Kami meminta kepada Mas Menteri untuk melakukan hubungan, lobi terhadap Kemenkeu, bahwa kami Fraksi PDI-P menolak kalau pendidikan dikenakan pajak pertambahan nilai," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Sofyan Tan dalam rapat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: PPN Pendidikan, Kesehatan, Asuransi, Itu Sudah di Luar Akal Sehat...
Kemudian, senada dengan Sofyan, Fraksi Partai Gerindra juga menolak apabila wacana PPN pendidikan akan diterapkan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Djohar Arifin Husin yang mengingatkan, pemerintah seharusnya membiayai pendidikan, bukan justru mengenakan pajak.
"Kami dari Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambahan nilai di bidang pendidikan. Semestinya pendidikan tugas negara, tetapi masyarakat bisa membantu, justru malah dikenakan pajak. Sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita, malah dikenakan pajak," tegasnya.
Baca juga: Soal PPN Sekolah, Kemenkeu Janji Tidak Akan Sebabkan Rakyat Susah Akses Pendidikan
Ia menilai, dalam hal ini, seharusnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dapat berusaha untuk bersama menghentikan wacana PPN pendidikan.
Djohar menuturkan, hal ini karena dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945), telah tertulis bahwa negara perlu membiayai pendidikan sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam UUD 1945, untuk pendidikan itu 20 persen dari APBN, mestinya ada sekitar Rp 500 Triliun lebih. Nah, ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin saja di kementerian lain, tetapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR Minta Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan, pihaknya menolak wacana pengenaan PPN pendidikan.
Sebab, menurutnya semua sekolah saat ini sedang mengalami masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentu juga menolak apabila sekolah diberikan pajak, karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban kepada orangtua," kata Dede.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.