JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan.
Hal itu ia sampaikan setelah mendengar jelasnya posisi semua Fraksi di Komisi X yang menolak wacana PPN pendidikan tersebut.
"Kami mendengar dengan sangat jelas posisi Komisi X mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah. Itu tentunya akan kami kaji," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud-Ristek, Selasa (15/6/2021).
Menurut dia, pihaknya juga akan mendalami kondisi di lapangan usai wacana tersebut dimunculkan ke publik.
Baca juga: Anggota Komisi X Lintas Fraksi Ramai-ramai Sampaikan Keberatan atas PPN Pendidikan
Kendati demikian, ia memastikan bahwa usulan Komisi X terkait keberatan dengan PPN pendidikan akan disampaikan kepada internal pemerintah guna pembahasan lebih lanjut.
"Kami harus mendalami terlebih dahulu untuk melihat situasinya. Tapi pesan itu akan kita bawa ke dalam internal pemerintahan pusat," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Nadiem, sejumlah anggota Komisi X DPR menyampaikan pandangannya soal wacana PPN pendidikan.
Mulai dari partai koalisi pemerintah hingga oposisi, semua sepakat tidak setuju dengan wacana PPN yang akan dikenakan terhadap sektor jasa pendidikan.
"Kami meminta kepada Mas Menteri untuk melakukan hubungan, lobi terhadap Kemenkeu, bahwa kami Fraksi PDI-P menolak kalau pendidikan dikenakan pajak pertambahan nilai," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Sofyan Tan dalam rapat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: PPN Pendidikan, Kesehatan, Asuransi, Itu Sudah di Luar Akal Sehat...
Kemudian, senada dengan Sofyan, Fraksi Partai Gerindra juga menolak apabila wacana PPN pendidikan akan diterapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.