JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging keberatan dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena menghibahkan lahan atau merelokasi GKI Yasmin guna menyelesaikan polemik yang berlangsung selama 15 tahun.
Bona menilai, kejadian ini dapat menjadi segegrasi sehingga kelompok minoritas yang hendak membangun rumah ibadah di lingkungan dengan mayoritas agama lain, harus mengalah.
“Dampaknya adalah segegrasi bahwa kalau ada kelompok minoritas yang mau membangun di sebuah kelompok mayoritas yang berbeda maka (harus) pindah,” kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Selain itu, Bona mengatakan, metode penyelesaian melalui relokasi hanya akan menjadi contoh buruk bagi penyelesaian konflik.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan ke GKI Yasmin, YLBHI: Contoh Buruk, Tak Hormati Putusan MA
Sebab bukan tidak mungkin cara tersebut dijadikan rujukan oleh kepala daerah lain jika mereka menemui kasus yang serupa.
“Maka pola penyelesaian relokasi akan menjadi pola yang diterapkan di seluruh Indonesia,” ucap dia.
“Dan tak kebayang betapa carut marutnya Indonesia kalau begitu, lalu apa gunanya semua putusan pengadilan, apa gunanya Pancasila, dan apa gunanya keberagaman. Itu dampaknya,” imbuh Bona.
Di situ, Bona juga menjelaskan, posisi GKI Yasmin saat ini sudah pernah mengalami relokasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), putusan Mahkamah Konstitusi (MA) tentang keabsahan IMB tersebut, serta rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin.
Namun, ia berpandangan, saat ini negara masih berupaya untuk menyingkirkan GKI Yasmin.
“Dengan kualifikasi seperti itu masih disingkirkan oleh negara, oleh Wali Kota Bogor dan tidak ada koreksi dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin
Diketahui, Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.
Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa tersebut.
Namun, Diani Budiarto, Wali Kota Bogor saat itu, justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama
Informasi terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.