Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Koruptor dan Obral Diskon Masa Hukuman hingga 60 Persen...

Kompas.com - 15/06/2021, 14:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat  tahun.

Vonis tersebut seperti diskon besar-besaran terhadap vonis yang diterima Pinangki sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Besaran potongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, mencapai 60 persen bila dipersentasekan.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Selain Pinangki, sejumlah koruptor juga pernah mendapat potongan hukuman yang cukup besar saat melakukan banding atau kasasi terhadap vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta atau PT DKI Jakarta.

Berikut sejumlah koruptor yang mendapat diskon masa hukuman selain jaksa Pinangki:

Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap pada proyek PLTU Riau I. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

Idrus kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun majelis hakim justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Idrus lalu mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasinya.

Hukuman Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Jika dipersentasekan makan Idrus mendapat potongan hukuman sebesar 60 persen.

Sri Wahyumi Manali

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi dan mengurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. jika dipersentasekan Sri Wahyumi mendapat diskon hukuman sebesar 15 persen

Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (29/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com