JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako murah.
Namun, untuk barang-barang sembako dengan harga yang tinggi tetap termasuk dalam obyek barang yang dikenakan PPN.
"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako) untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ketua MPR Minta Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Kemudian, Ani menjelaskan, barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.
Dia pun pun mencontohkan bagaimana barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.
"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram. Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama 'sembako'," ujar Sri Mulyani.
Sementara, Ani memastikan bahwa untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.
Baca juga: Giring Ingin Gratiskan Kuliah jika Jadi Presiden, Bagaimana soal PPN Jasa Pendidikan?
Ia mengatakan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.
"Kalau dia menjadi obyek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa klasifikasi sembako itu akan terus dibahas bersama DPR RI untuk dicantumkan ke dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut Ani, tujuan dari adanya klasifikasi terhadap pajak sembako itu adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: DPR Belum Ambil Sikap soal PPN Sembako, Dasco: Namanya Wacana, Belum Tentu Pasti
"Ini karena fenomena munculnya produk-produk yang very high end, tapi namanya tetap sembako, sama-sama beras, sama-sama daging sapi. Tapi ada daging sapi wagyu, yang per kilonya itu bisa Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya mungkin sekarang Rp 90.000 per kilogram. Jadi sekarang kan seperti bumi langit," kata Sri.
"Jadi kita juga akan melihat justru pajak itu mencoba untuk meng-address isu keadilan. Karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,"tuturnya.
Sebelumnya, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Akan tetapi, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.