JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penyusunan Omnibus Law Digital bakal menampung masukan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat mengelar audiensi bersama koalisi masyarakat sipil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Mahfud menjelaskan Omnibus Law Digital nantinya akan mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.
"Namun demikian pembuatan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Ketua PAKU ITE Muhammad Arsyad, dan Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Bakal Buat Omnibus Law Bidang Digital
Kemudian Rizky Yudha dari LBH Pers, Nenden Arum dari Safenet dan Andi M Rezaldy dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri berharap pihaknya dilibatkan dalam pembuatan Omnibus Law Digital.
"Untuk soal Omnibus Law Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," ungkap Nurina.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan membuat Omnibus Law Digital setelah menerima laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Laporan itu berupa bahayanya dunia digital yang sudah merambah di sejumlah negara.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah pun merencanakan pembuatan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.