Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sejak Awal, Ini yang Dilakukan Ditjenpas

Kompas.com - 15/06/2021, 11:49 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantisipasi penularan virus corona di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Hal itu, dilakukan sejak adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang penanganan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Kunjungan langsung dari bulan Maret 2020 sudah diganti dengan kunjungan online. Jadi kami memberikan fasilitas gratis kepada warga binaan untuk berhubungan (dengan keluarga maupun kuasa hukum) melalui video call atau sejenisnya," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Soal Penularan Covid-19 di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Tanggapan Ditjenpas

Selain kunjungan, Rika mengatakan, persidangan yang dilakukan warga binaan pun juga online.

Tak hanya itu, lapas dan rutan pun berupaya membatasi untuk menerima tahanan yang baru. Bahkan, lapas dan rutan menempatkan narapidana di rumah dengan asimilasi rumah.

"Tentunya narapidana yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan salah satunya telah menjalani setengah masa tahanan dan persyaratan-persyaratan lain," ucap Rika.

"Ini cukup efektif, pada tahun 2020, lebih dari 60.000 narapidana sudah dirumahkan, ini adalah salah satu upaya kita untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," kata dia.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 di Lapas, ICJR Sayangkan Napi Belum Jadi Prioritas Vaksinasi

Asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut, dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Sekali lagi, kebijakan pemerintah ini bagian dari mengurangi risiko penularan Covid-19 di Lapas dan Rutan di lingkungan narapidana," kata Rika.

Rika menambahkan, selain protokol kesehatan di lapas dan rutan, Ditjenpas juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masih wilayah.

Baca juga: Marak Klaster Covid-19 dari Lapas, Menkumham Diminta Prioritaskan Vaksinasi Warga Binaan

Bahkan, di Porong misalnya, lembaga pemasyarakatan di sana bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu menangani penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.

"Nah ini juga salah satu yang kami gaet dari pemerintah daerah untuk membantu mengatasi, menanggulangi warga binaan kami maupun petugas yang terkontaminasi positif Covid-19," ucap Rika.

Sebelumnya diberitakan, penularan Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta diduga berawal dari petugas yang sempat pulang kampung.

Petugas ini mengalami gejala dan menjalani tes Covid-19 mandiri dengan hasil positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com