JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung didesak mengusut adanya dugaan penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.
Terungkapnya dugaan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat Komisi III rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/6/2021).
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Arteria, ada pihak yang diduga melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.
Taggapan Kejagung
Burhanuddin menegaskan pihaknya bekerja tidak hanya untuk mengawal penggunaan APBN, tapi juga pengawasan pada penerimaan kas negara.
“Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya Pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata Burhanuddin dalam rapat.
Baca juga: Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penggelapan Bermodus Impor Emas Rp 47,1 Triliun
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui ada kendala dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas tersebut.
Salah satunya terkait peraturan perundang-undangan.
Ali mengatakan, dalam memproses kasus terkait bea cukai, pihaknya menerapkan unsur yang "merugikan perekonomian negara", bukan unsur "merugikan keuangan negara".
Namun, Ali menyebut, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang tepat untuk menindaklanjuti hal itu.
“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap Ali.
Penjelasan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun angkat bicara memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi pengenaan tarif bea cukai masuk senilai 0 persen hanya dikenakan terhadap emas bongkahan atau ingot dengan harmonice system code atau HS 7108.12.10.
Syarif menyebut, pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan dan kaidah serta referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung
“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, adanya tanda atau cap dalam permukaan atas emas tersebut tidak akan mengubah karakteristik emas menjadi bentuk emas setengah jadi atau semi manufactured.
“Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi),” jelasnya.
“Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” imbuh dia.
Syarif menambahkan, pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif bea masuk emas batangan tersebut.
Nantinya, hasil review akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terkait apakah emas tersebut memang masih dalam katagori HS 7108.13.00 atau tidak.
“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.