Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun angkat bicara memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi pengenaan tarif bea cukai masuk senilai 0 persen hanya dikenakan terhadap emas bongkahan atau ingot dengan harmonice system code atau HS 7108.12.10.
Syarif menyebut, pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan dan kaidah serta referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung
“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, adanya tanda atau cap dalam permukaan atas emas tersebut tidak akan mengubah karakteristik emas menjadi bentuk emas setengah jadi atau semi manufactured.
“Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi),” jelasnya.
“Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” imbuh dia.
Syarif menambahkan, pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif bea masuk emas batangan tersebut.
Nantinya, hasil review akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terkait apakah emas tersebut memang masih dalam katagori HS 7108.13.00 atau tidak.
“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.