JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung didesak mengusut adanya dugaan penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.
Terungkapnya dugaan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat Komisi III rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/6/2021).
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Arteria, ada pihak yang diduga melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.
Taggapan Kejagung
Burhanuddin menegaskan pihaknya bekerja tidak hanya untuk mengawal penggunaan APBN, tapi juga pengawasan pada penerimaan kas negara.
“Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya Pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata Burhanuddin dalam rapat.
Baca juga: Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penggelapan Bermodus Impor Emas Rp 47,1 Triliun
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui ada kendala dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas tersebut.
Salah satunya terkait peraturan perundang-undangan.
Ali mengatakan, dalam memproses kasus terkait bea cukai, pihaknya menerapkan unsur yang "merugikan perekonomian negara", bukan unsur "merugikan keuangan negara".
Namun, Ali menyebut, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang tepat untuk menindaklanjuti hal itu.
“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap Ali.
Penjelasan Bea Cukai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.