Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Masukan Masyarakat Masih Terbuka Sebelum Draf Revisi UU ITE Dikirim ke DPR

Kompas.com - 15/06/2021, 08:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan sebelum draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Mahfud saat mengelar audiensi bersama koalisi masyarakat sipil di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE sejak awal sudah bersikap terbuka untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat.

"Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca juga: Mahfud: Bunuh Diri Kalau UU ITE Dicabut!

Dalam pertemuan tersebut, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Ketua PAKU ITE Muhammad Arsyad, dan Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri.

Kemudian Rizky Yudha dari LBH Pers, Nenden Arum dari Safenet dan Andi M Rezaldy dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri berharap bisa terus berpartisipasi dalam proses revisi UU ITE.

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com