Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Tak Beri Kepastian untuk Memenuhi Panggilan Komnas HAM…

Kompas.com - 15/06/2021, 06:54 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan panggilan kedua terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (15/6/2021).

Adapun pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku bahwa KPK telah menerima surat dari Komnas HAM dan masih mempelajari lebih lanjut.

“Soal Komnas HAM kita telah menerima surat itu dan kita sedang mempelajari untuk memastikan bahwa apakah KPK (akan hadir) menyampaikan informasi apa yang diduga dilanggar oleh KPK berdasarkan laporan ke Komnas HAM,” kata Lili dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Senada dengan Lili, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa surat yang diterima KPK masih ditelaah. Hal itu, kata dia, untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM supaya lebih jelas.

“Betul, kami sudah terima surat panggilan dan penjelasannya. Namun, masih dilakukan penelaahan lebih lanjut,” ucap Ali.

Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah akan datang atau tidak untuk memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.

Baca juga: KPK Belum Pasti Hadiri Panggilan Kedua Komnas HAM, Lili Pintauli: Kita Sedang Pelajari

Namun demikian, KPK menghargai surat penjelasan yang diberikan Komnas HAM terkait pemanggilan KPK itu.

“Besok kami sampaikan update-nya. Tapi prinsipnya kami menghargai tugas pokok dan fungsi dari Komnas HAM,” ucap Ali.

Sempat minta penjelasan

Pimpinan KPK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama dari Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021).

Pihak KPK mengirim surat ke Komnas HAM untuk terlebih dahulu dijelaskan pemeriksaan apa yang diduga dilakukan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Diharapkan datang

Sementara itu, Komnas HAM berharap Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK memenuhi panggilan kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com