Airlangga menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan dua hari dalam satu minggu dan dua jam setiap kali pertemuan.
Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah.
"Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," terangnya.
Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli. Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.
Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Sekolah di Daerah Zona Merah Wajib Daring
"Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata Airlangga.
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.
Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.
2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas
Airlangga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.
"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.