1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen.
2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen.
3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen.
4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.
Politisi PDI-P ini menyebut, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya cukup besar.
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.