JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR sekaligus politisi PDI-P Herman Hery disebut sebagai pemilik PT Dwimukti Graha Elektrindo. Perusahaan tersebut menyuplai barang-barang terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini diungkapkan oleh saksi Ivo Wongkaren dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Apa pemilik PT Dwimukti adalah Herman Hery?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Aziz, dikutip dari Antara, Senin.
"Iya, beliau anggota DPR dari PDI-P, ketua komisi III," jawab Ivo.
"Sebagai pemilik?" tanya Nur Aziz lagi.
"Pemilik saham 100 persen, direct dan indirect Pak Herman Hery," kata Ivo.
Baca juga: Dalam Sidang, Perusahaan Milik Ketua Komisi III DPR Disebut Suplai Barang Bansos ke Kemensos
Ivo mengaku mengetahui soal kepemilikan saham PT Dwimukti Graha Elektrindo dari anggaran dasar perusahaan yang pernah ia lihat.
"Di dalam anggaran dasar disebut kepemilikan saham tunggal?" tanya Hakim Damis.
"Direct dan indirect, ada atas nama istrinya, ada atas nama anaknya," kata Ivo.
"Berarti bukan dia sendiri, tidak logis kalau perusahaan terbatas pemegang saham hanya satu, menurut UU Perseroan Terbatas pemegang saham minimal dua," tambah hakim Damis.
"Kalau Vonny Kristiani siapa?" tanya jaksa lagi.
"Istri beliau (Herman Hery)," ucap Ivo.
"Floreta Tanne?" tanya jaksa.
"Masih saudara beliau," ujar Ivo.
"Stevano Rizki?" tanya jaksa.