Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggelapan Impor Emas, Ketua Komisi III Usul Bentuk Panja

Kompas.com - 14/06/2021, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait dugaan penggelapan uang negara melalui impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

"Pada kesempatan ini, Komisi III akan mengusulkan, untuk apa yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara. Kami akan bentuk panja penegakan hukum," kata Herman dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penggelapan Bermodus Impor Emas Rp 47,1 Triliun

Dalam rapat tersebut Herman menyinggung soal kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, salah satunya mengenai kasus bea cukai.

Dugaan penggelapan ini diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan dalam rapat.

Ia menyebut ada dugaan penggelapan uang melalui impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta, yang berpotensi merugikan negara Rp 2,9 triliun.

Terkait dugaan tersebut, Herman meminta Kejaksaan Agung betul-betul mengusut dan menyelidiki kasusnya.

"Kemudian tadi masuk lagi saudara Arteria dan Sudding juga terkait bea cukai penerimaan negara. Lagi-lagi penerimaan negara. Manipulasi. Nah, kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," tutur dia.

Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung

Herman juga mengatakan, Komisi III akan mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk meminta penjelasan yang utuh.

"Agar tidak menjadi fitnah di antara kita. Itu yang saya lakukan, saya usulkan sebagai Ketua Komisi agar tidak ada fitnah di antara semua. Bagaimana meningkatkan penerimaan negara," ucap Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui ada kendala dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas tersebut.

Salah satunya terkait peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dugaan penggelapan itu masuk ke ranah merugikan perekonomian negara, serta bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, pajak, dan kepabeanan.

“Saya sudah menyinggung Pak Menko Polhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pajak. Karena Tiga UU ini hanya satu penyidik, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.

Baca juga: Arsul: Kejagung Sudah Tak Lagi Murni Lakukan Penegakan Hukum, tapi Jadi Alat Kekuasaan

Namun, ia menegaskan pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang tepat untuk menindaklanjuti hal itu.

“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah, nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com