Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PTM Terbatas, Puan Ingatkan Sejumlah Persyaratan dan Izin Orangtua Murid

Kompas.com - 14/06/2021, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan dilangsungkan pada Juli mendatang digelar secara hati-hati.

Puan pun meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memulai PTM terbatas di sekolah.

"Rencana akan dimulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah tentu harus didukung, tapi harus hati-hati, dan penuhi semua syarat-syarat pencegahan penularan virus corona," kata Puan dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Untuk itu, Puan mengatakan bahwa PTM di sekolah pada masa pandemi, baru dapat dilakukan setelah rasio positif Covid-19 berada di bawah lima persen.

Selain itu, lanjutnya, angka kematian akibat Covid-19 juga harus menurun. Kemudian, guru dan orangtua murid juga sudah harus divaksinasi.

Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, sistem tes dan lacak Covid-19 juga harus diperbaiki oleh pemerintah daerah (pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, dan para pihak terkait lainnya.

Baca juga: 1,88 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia dan Rencana PTM Terbatas yang Harus Dilaksanakan secara Hati-hati

"Para guru dan tenaga pendidikan juga harus dipastikan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Sistem tes dan lacak harus diperbaiki. Apabila ada kasus, harus dilacak hingga kontak ke-30," ujarnya.

Kemudian, Puan menambahkan bahwa sekolah sebisa mungkin berada di luar ruangan. Apabila kegiatan belajar mengajar berada di dalam ruangan atau ruang tertutup, maka harus ada penyaring partikel udara.

Hal yang sama juga disampaikan Puan saat berdialog dengan kepala-kepala daerah di Jawa Tengah, di antaranya Wali Kota Solo, Bupati Boyolali, Sukoharjo, serta Klaten, pada Sabtu (12/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Puan menyampaikan bahwa penentu kebijakan terkait PTM terbatas harus menimbang seluruh masukan dari orangtua sebelum memulai kembali pembelajaran di sekolah.

Oleh karena itu, politisi PDI-P itu meminta PTM terbatas di masa pandemi jangan dulu untuk diwajibkan. Ia menilai, pembelajaran di masa pandemi masih dapat dilakukan secara online hingga pandemi benar terkendali.

"Tolong tampung aspirasi orangtua yang tidak mau pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka harus ada persetujuan orangtua, tidak dipaksakan," terangnya.

Baca juga: PTM Terbatas Harus dengan Restu Orangtua, Kak Seto: Sekolah Harus Jelaskan Kondisi Lengkap

Diketahui bersama, Pemerintah telah sepakat akan memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021.

Keputusan itu dikeluarkan pemerintah dalam kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (30/3/2021).

Isi dari SKB itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada tahun ajaran baru, Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com