JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan tambahan anggaran Rp 47 miliar untuk tahun 2022, dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (14/6/2021).
Berdasarkan pagu indikatif RAPBN 2022, anggaran untuk Kemenko PMK diketahui sebesar Rp 228,97 miliar.
"Dengan demikian total penambahan seluruh anggaran dari Kemenko PMK tahun anggaran 2022 Rp 275 miliar lebih, atau Rp 275.967.321.000," kata Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Menko PMK: Ada 6 Provinsi Belum Punya RSJ, Pemerintah Beri Perhatian Khusus
Muhadjir menjelaskan, pagu indikatif tersebut dibagi dua, yaitu untuk program koordinasi pelaksanaan kebijakan sebesar Rp 61,45 miliar atau 26,84 persen, dan program dukungan manajemen Rp 167,52 miliar atau 73,16 persen.
Sementara, rincian usulan tambahan anggaran itu terdiri dari program koordinasi pelaksanaan kebijakan sebesar Rp 27 miliar.
Program ini mencakup penguatan pelaksanaan koordinasi sinkronisasi dan pengedalian (KSP) kebijakan bidang PMK Rp 18 miliar, program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Rp 6 miliar, penguatan penyusunan kebijakan jaminan sosial nasional Rp 2 miliar, serta pelaksanaan Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR) Rp1 miliar.
Baca juga: Menko PMK Dorong Kabupaten Bulukumba Berdayakan Petani Rumput Laut
Kemudian, Rp 20 miliar digunakan untuk program dukungan manajemen teknis mencakup sarana dan prasarana, pengelolaan informasi bidang PMK, dan hak keuangan dewan jaminan sosial nasional.
"Penggunaannya ada yang untuk memperkuat kegiatan yang sudah ada, tetapi juga ada untuk program yang lain misalnya pelaksanaan kegiatan Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR)," ucap Muhadjir.
Usulan tambahan anggaran ini telah disetujui oleh Banggar DPR yang diketuai oleh Said Abdullah. Dengan demikian total anggaran pada 2022 untuk Kemenko PMK sebesar Rp 275,97 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.