JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kerugian yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
Ali menyebut, sampai saat ini masih belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan adanya kerugian di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum adanya perbuatan melawan hukum timbulnya akibat kerugian,” kata Ali dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ali menjelaskan, pihaknya mulai mendalami kasus di BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapatkan laporan adanya kerugian senilai Rp 22 triliun.
Laporan kerugian tersebut terdiri dari investasi saham sekitar 11 triliun dan investasi reksadana senilai 11 triliun.
Baca juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi
Saat mulai mendalami kasus tersebut, Ali mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketika kita masuk saya tidak sendirian, kami menggandeng OJK dan BPK karena otoritasnya ada di sana, itu transaksinya jutaan dan sampai sekarang belum selesai,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, kerugian paling banyak di BPJS Ketenagakerjaan terjadi sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kemudian, di tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membaik daripada tahun-tahun sebelumnya.
Ali menegaskan, pihaknya bersama OJK dan BPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Masih dalam proses apakah ada jenis-jenis yang lain yang ruginya itu sebagai akibat perbuatan melawan hukum, masih kita dalam bersama OJK dan BPK,” tuturnya.
Ali menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam rapat Komisi III hari ini.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Tuntut Pengusutan Indikasi Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Besok
Benny meminta penjelasan Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebab kita bisa bayangkan tenaga kerja diwajibkan untuk membayar bahkan perusahaan kalau tidak membayar itu dipidana, tapi ternyata uangnya dikorupsi begitu saja,” kata Benny.
“Jadi lama-lama nanti publik akan bilang, ya nggak usah lah kita kasih BPJS Ketenegakerjaan ini kalau hasilnya dikorupsi. Oleh karena itu kami mohon sekali ada penanganan yang sungguh-sungguh dari pihak Kejaksaan terhadap kasus BPJS ini,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.