JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM sebagai sesama lembaga negara.
Zaenur menyebutkan, pimpinan KPK berpotensi melanggar kode etik apabila menolak hadir panggilan Komnas HAM.
“Kode etik di KPK itu juga mewajibkan bagi insan KPK untuk dapat bekerja sama dengan lembaga lain sesama lembaga negara, sehingga menurut saya ketika pimpinan KPK enggan dan menolak untuk hadir, itu sebuah pelanggaran kode etik,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Selain itu, jika KPK tidak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM yang kedua kalinya, akan semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, ia menilai, pemanggilan Komnas HAM terkait polemik TWK dapat menjadi tempat bagi pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Guru Besar Beri Masukan ke Komnas HAM soal Polemik TWK Pegawai KPK
“Jika pimpinan KPK tidak hadir, itu semakin menambah bukti bahwa proses TWK ini tidak transparan, bermasalah, baik dari sisi dasar hukum pelaksanaan maupun substansi pertanyaan-pertanyaan di dalam tes itu,” ucap dia.
“Menurut saya, memang kewajiban hukum dan kewajiban etik bagi pimpinan KPK untuk menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai KPK tersebut.
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM merupakan buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Selasa (15/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.