Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munir dan Wabup Sangihe Helmud Hontong, Mereka Meninggal di Udara...

Kompas.com - 14/06/2021, 13:47 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peristiwa meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong menyebabkan masyarakat kembali ingat akan terbunuhnya pejuang hak asasi manusia, Munir Said Thalib pada 7 September 2004.

Seperti Munir, Helmud juga meninggal di udara. Helmud Hontong tutup usia dalam perjalanan pesawat saat pulang dari Bali menuju Manado via Makassar.

Kematian Helmud pun dinilai janggal oleh publik karena sangat mendadak. Hal ini menyebabkan polisi melakukan otopsi untuk menghilangkan kecurigaan yang muncul, sebab kematian Helmud terjadi saat dia berjuang menolak pertambangan emas.

Baca juga: Semasa Hidup, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong Dikenal Low Profile dan Dermawan

Dugaan Munir dibunuh akhirnya terungkap melalui autopsi di Belanda, yang dilakukan oleh petugas di negara itu.

Namun, hasil autopsi Helmud yang dilakukan polisi tidak menunjukkan adanya dugaan pembunuhan, melainkan akibat komplikasi penyakit. 

Berikut Kompas.com rangkum kembali paparan kematian dua tokoh itu saat berada di udara:

Munir

Tokoh pejuang hak asasi manusia, Munir Said ThalibKompas/Iwan Setiyawan Tokoh pejuang hak asasi manusia, Munir Said Thalib

Munir, aktivitis HAM dan pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meninggal di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 974 pada 7 September 2004.

Saat itu, Munir sedang dalam perjalanan ke Belanda untuk melanjutkan studi, dan tewas dua jam sebelum tiba di Bandara Schiphol, Amsterdam. Dia sempat diduga sakit sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 08.10 waktu setempat.

Berdasarkan dokumentasi Harian Kompas, dugaan itu muncul setelah Munir terlihat seperti orang sakit setelah beberapa kali ke toilet. Utamanya, setelah pesawat lepas landas usai transit di Bandara Changi, Singapura.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Munir yang Jadi Ujian Sejarah...

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni.

Hal itu diketahui setelah dokter forensik National Forensic Institute (NFI) Belanda, menemukan racun arsenik dalam jumlah yang signifikan pada tubuh Munir.

Menurut pengadilan, racun tersebut diberi melalui minuman jus jeruk saat Munir di pesawat. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda.

Baca juga: Pollycarpus Meninggal, Pengungkapan Auktor Intelektualis Kasus Munir Tak Boleh Berhenti

Pollycarpus menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus Munir. Ia dihukum 14 tahun penjara sebagai pelaku pembunuh Munir.

Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014. Pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus meninggal akibat corona.

Saat Munir dibunuh, seharusnya status Pollycarpus cuti. Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir. Hal itu diketahui dari film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005). Dalam film itu memperlihatkan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.

Baca juga: Suciwati: Ada Pengabaian yang Serius dalam Kasus Pembunuhan Munir

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.

Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono turut terseret dalam perkara ini. Muchdi  diketahui menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kepolisian. Namun, di dalam persidangan pada 13 Desember 2008, Muchdi Pr akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan.

Baca juga: 1.864 Dokumen Perjuangan HAM Munir Diarsipkan Secara Digital

Sebenarnya, cahaya harapan agar kasus serta dalang di balik pembunuhan Munir terungkap sempat menyala, yaitu saat Presiden SBY membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap pembunuhan di udara itu.

Sayangnya, hingga kini hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.

Bahkan Setelah tampuk kepemimpinan berpindah ke tangan Presiden Joko Widodo selama dua periode, motif dan dalang di balik kasus pembunuhan Munir masih belum terungkap.

Baca juga: Dua Windu Munir Menunggu, Belum Jelas Siapa yang Membunuhnya

Wakil Bupati Sangihe Helmud HontongDok. Facebook Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong

Helmud Hontong

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia pada hari Rabu (9/6/2021). Ia meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar.

Saat itu, pesawat yang ditumpangi oleh Helmud Hontong adalah Lion Air JT-740. Kematiannya pun dinilai janggal.

Dugaan ini muncul karena sebelum meninggal, Helmud sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.

Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Selidiki Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong

Hal itu diakui oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana, pada Kamis (10/6/2021).

"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pun melakukan autopsi terhadap jenazah Helmud.

Hasil autopsi itu menunjukkan bahwa Helmud diduga meninggal karena komplikasi penyakit. Polisi menyatakan tidak ditemukan adanya racun.

"Hasilnya sementara diduga karena komplikasi penyakit menahun," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Otopsi Jenazah Wabup Sangihe, Polisi: Tidak Ada Temuan Racun

Diketahui PT TMS sudah mengantongi izin operasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021.

Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Lokasi tambang di sisi tenggara Pulau Sangihe ini adalah hasil dari eksplorasi selama 2007-2013.

Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Emas di Pulau Sangihe

Nantinya, penambangan dilakukan secara terbuka (open pit). Setiap tahun, komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan.

Namun, izin tersebut akhirnya dibatalakan oleh Helmud. Ia secara pribadi menuliskan surat untuk Kementerian ESDM pada 28 April.

Surat tersebut dituliskan dengan tujuan permohonan pertimbangan pembatalan izin operasi pertambangan PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin pun mengakui telah menerima surat itu. 

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com