Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia pada hari Rabu (9/6/2021). Ia meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar.
Saat itu, pesawat yang ditumpangi oleh Helmud Hontong adalah Lion Air JT-740. Kematiannya pun dinilai janggal.
Dugaan ini muncul karena sebelum meninggal, Helmud sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Selidiki Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong
Hal itu diakui oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana, pada Kamis (10/6/2021).
"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pun melakukan autopsi terhadap jenazah Helmud.
Hasil autopsi itu menunjukkan bahwa Helmud diduga meninggal karena komplikasi penyakit. Polisi menyatakan tidak ditemukan adanya racun.
"Hasilnya sementara diduga karena komplikasi penyakit menahun," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Otopsi Jenazah Wabup Sangihe, Polisi: Tidak Ada Temuan Racun