Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Kerja, Anggota DPR Kritik Kejagung Seolah Jadi Alat Kekuasaan

Kompas.com - 14/06/2021, 13:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Kejaksaan Agung terkait fungsi penegakan hukum dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejagung, Senin (14/6/2021).

Arsul menilai Kejaksaan Agung saat ini terkesan menjadi alat kekuasaan saat menjalankan menegakan hukum.

"Yang jadi soal juga ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung jadi, dalam tanda kutip, tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini kritik yang cukup luas," kata Arsul dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi

Arsul menjelaskan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Namun, Arsul masih melihat adanya disparitas dalam penuntutan terkait perkara tindak pidana umum tersebut.

Menurut Arsul, disparitas kerap terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan hal kebebasan berekspresi atau hak berdemokrasi.

Politisi PPP ini kemudian mencontohkan kasus yang dialami oleh orang yang memiliki pandangan politik yang bersebrangan dengan pemerintah, seperti kasus Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, hingga Ratna Sarumpaet.

Dalam pandangan Arsul kasus-kasus dari orang yang berseberangan dengan pemerintah sering didakwa dengan hukuman maksimal.

"Nah Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Penyelewengan Dana Royalti Batu Bara Tenggarong

Sementara itu, Arsul berpendapat, kasus yang dialami oleh orang yang tidak berseberangan politik dengan pemerintah bisa mendapat tuntutan hukuman di bawah 6 tahun.

Padahal, ia mengatakan, semua kasus tersebut didakwa dengan pasal-pasal yang sama, namun mendapat tuntutan yang berbeda.

"Coba kita lihat kalo posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakanlah soal perkara Petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Agung Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com