JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Kejaksaan Agung terkait fungsi penegakan hukum dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejagung, Senin (14/6/2021).
Arsul menilai Kejaksaan Agung saat ini terkesan menjadi alat kekuasaan saat menjalankan menegakan hukum.
"Yang jadi soal juga ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung jadi, dalam tanda kutip, tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini kritik yang cukup luas," kata Arsul dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi
Arsul menjelaskan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Namun, Arsul masih melihat adanya disparitas dalam penuntutan terkait perkara tindak pidana umum tersebut.
Menurut Arsul, disparitas kerap terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan hal kebebasan berekspresi atau hak berdemokrasi.
Politisi PPP ini kemudian mencontohkan kasus yang dialami oleh orang yang memiliki pandangan politik yang bersebrangan dengan pemerintah, seperti kasus Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, hingga Ratna Sarumpaet.
Dalam pandangan Arsul kasus-kasus dari orang yang berseberangan dengan pemerintah sering didakwa dengan hukuman maksimal.
"Nah Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Penyelewengan Dana Royalti Batu Bara Tenggarong
Sementara itu, Arsul berpendapat, kasus yang dialami oleh orang yang tidak berseberangan politik dengan pemerintah bisa mendapat tuntutan hukuman di bawah 6 tahun.
Padahal, ia mengatakan, semua kasus tersebut didakwa dengan pasal-pasal yang sama, namun mendapat tuntutan yang berbeda.
"Coba kita lihat kalo posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakanlah soal perkara Petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Agung Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.