Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Kompas.com - 14/06/2021, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu upaya penerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.

Eddy, sapaan akrab Edward, menyebut, Indonesia tidak lagi menggunakan istilah kodifikasi tetapi rekodifikasi.

"Jadi kalau kita melihat sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, itu kalau dalam bahasa Arab 'nasab'nya jelas, anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Perancis dan cicit kandung hukum pidana Romawi," ucap Eddy dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

"Kondifikasi sudah dilakukan sejak zaman Romawi," ucap dia.

Eddy menjelaskan bahwa, pasca-Perang Dunia ke II, hukum pidana tumbuh masif dengan perkembangan teknologi dan berbagai modus operandi.

Akan tetapi, KUHP yang ada, dianggap tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

"Oleh karena itu berbagai ketentuan di dalam KUHP yang ada, sebagian pasal itu kemudian dikeluarkan dan dijadikan Undang-Undang tersendiri," kata Eddy.

Ia mencontohkan pada pasal 204, 205 KUHP tentang kejahatan terhadap barang dan makanan mengenai obat-obat terlarang misalnya.

Dari pasal tersebut, Eddy menyebut, pada tahun 1976 kemudian Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Narkotika atau Undang-Undang nomor 19 tahun 1976.

Selain itu, juga terjadi pada saat Indonesia meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan hijacking atau pembajakan pesawat udara.

"Kita melakukan penambahan terhadap sejumlah pasal di dalam KUHP yaitu pasal 479 a tentang kejahatan pelayaran, lalu dimasukan lah berbagai ketentuan konvensi yang berkaitan dengan pembajakan pesawat udara," papar Eddy.

"Pada tahun 2009, ketentuan itu dihapus, lalu dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sambung dia.

Contoh lainnya, lanjut Eddy, yakni mengenai berbagai kejahatan jabatan yang juga dikeluarkan dari KUHP.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

Setelah dikeluarkan, pasal mengenai kejahatan jabatan itu kemudian dibentuk Undang- Undang yang dikenal sebagai Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini yang ditempuh pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi. Jadi yang tadinya pasal-pasal itu ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP lalu kembali dihimpun, dikumpulkan kembali, dimasukan ke dalam rumah besar yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Eddy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com