JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah berlangsung selama 50 tahun berlebihan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bahwa gagasan RKUHP sudah muncul sejak 1963.
"Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan," tegas Mahfud dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (14/6/2021).
Mahfud mengatakan, perdebatan yang sudah berlangsung lama terkait RKUHP tersebut harus segera diakhiri.
Menurutnya, semua pihak perlu menyudahi perdebatan dengan ditandai kemunculan resultante demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.
"Nah dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud.
Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajak semua pihak untuk sama-sama menyepakati adanya resultante baru guna mengakhir perdebatan panjang.
Kalau pun hasil resultante baru ternyata memunculkan inkonstitusional, hal itu bisa ditinjau ulang.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia
"Nanti ada MK, ada legislatif review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legilslatif review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin," terang Mahfud.
"Pasti akan muncul ide legislatif review apalagi dengan perkembamgan terbaru sekarang ini, hukum digital akan terus alami perkembangan yang tak akan terkejar," sambung dia.
Diberitakan, pemerintah akan mengajukan pembahasan RKUHP ke DPR. RKUHP disebut akan dimasukkan dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Namun, sebelumnya dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.
Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.
Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019 sehingga masih terdapat sejumlah pasal bermasalah.
Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019
Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.