Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

Kompas.com - 14/06/2021, 11:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah berlangsung selama 50 tahun berlebihan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bahwa gagasan RKUHP sudah muncul sejak 1963.

"Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan," tegas Mahfud dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (14/6/2021).

Mahfud mengatakan, perdebatan yang sudah berlangsung lama terkait RKUHP tersebut harus segera diakhiri.

Menurutnya, semua pihak perlu menyudahi perdebatan dengan ditandai kemunculan resultante demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.

"Nah dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud.

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajak semua pihak untuk sama-sama menyepakati adanya resultante baru guna mengakhir perdebatan panjang.

Kalau pun hasil resultante baru ternyata memunculkan inkonstitusional, hal itu bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

"Nanti ada MK, ada legislatif review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legilslatif review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin," terang Mahfud.

"Pasti akan muncul ide legislatif review apalagi dengan perkembamgan terbaru sekarang ini, hukum digital akan terus alami perkembangan yang tak akan terkejar," sambung dia.

Diberitakan, pemerintah akan mengajukan pembahasan RKUHP ke DPR. RKUHP disebut akan dimasukkan dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Namun, sebelumnya dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.

Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.

Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019 sehingga masih terdapat sejumlah pasal bermasalah.

Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com