JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat, dan menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas, Senin (14/6/2021).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan replik oleh JPU terhadap pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Rizieq dkk dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Pembacaan replik terhadap pleidoi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin.
Pembacaan pleidoi sebelumnya digelar pada Kamis (11/6/2021).
Dalam pembelaannya, Rizieq menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara dari jaksa.
Baca juga: Usai Bertemu Pendukung Rizieq Shihab, Bima Sepakat Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Rizieq pun meminta agar ia, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas dinyatakan bebas murni. Ia meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa.
Saat membacakan pleidoinya, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh. Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Kepala BIN Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.