JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Jabodetabek akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).\
Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora berharap, gugatan warga tersebut tidak dihambat.
"Jadi kita berharap agar Pengadilan Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini, kemudian menerima dengan tangan terbuka," ujar Nelson, dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos
Nelson menuturkan, gugatan ini merupakan langkah warga penerima bansos untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Juliari, baik dalam konteks reparasi maupun kompensasi.
Selain itu, Nelson menambahkan, gugatan tersebut merupakan upaya penggabungan perkara yang tengah dihadapi Juliari, yakni kasus dugaan korupsi.
"Jadi nanti ada dua putusan, perkara pidana dan perkara perdata, dalam hal ini ganti rugi," kata Nelson.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik korupsi terkait pengadaan bansos membuat masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 semakin terbebani.
"Korupsi yang dilakukan Juliari bersama komplotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan," kata Kurnia.
Baca juga: Vendor Paket Bansos Covid-19 Akui Beri Fee untuk Anak Buah Juliari Batubara
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan. Diduga uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Majelis hakim juga telah memvonis dua penyuap Juliari dalam perkara ini yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti telah melakukan suap kepada Juliari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.