JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) ibarat penelitian khusus (litsus) di era pemerintahan saat ini.
Litsus merupakan suatu metode penyaringan bagi para PNS dan pejabat publik di rezim Orde Baru.
“Sebetulnya TWK itu adalah litsus model pemerintahan saat ini. Litsus model baru itu,” kata Asfinawati dalam konferensi virtual, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Anggota DPR Sebut TWK seperti Litsus Gaya Reformasi, Khawatir Dipakai Instansi Lain
Menurut Asfinawati, litsus di masa era Orde Baru menyasar masyarakat yang berpikiran ekstrem kanan atau kiri.
Ia kemudian menilai, TWK terhadap pegawai KPK sangat berkaitan erat dengan nalar berpikir pemerintahan yang otoriter.
Sebab, Asfinawati berpandangan, mayoritas pemerintahan yang otoriter memiliki tujuan mendapatkan keuntungan untuk kelompok mereka sendiri meskipun tujuan itu tidak diniatkan sejak awal.
“Orang tuh tidak boleh terlalu ke kiri, tidak boleh terlalu ke kanan dalam terminologi mereka. Padahal sesungguhnya, itu adalah pengendalian agar menurut kepada pemerintahan yang korup,” ucap dia.
Bagi Asfinawati, persoalan korupsi tidak terlepas dari demokrasi hingga hak asasi masyarakat sipil.
Baca juga: Novel Sebut TWK Jadi Cara Pamungkas Habisi Pemberantasan Korupsi di KPK
Oleh karena itu, ia mengatakan, apabila demokrasi di Indonesia terampas, akan berdampak terhadap kebebasan masyarakat sipil.
“Dan pada akhirnya tentu saja YLBHI, LBH, memahami korupsi akan sangat menentukan demokrasi dan begitu demokrasi terampas maka kebebasan sipil masyarakat dan hak asasi manusia tidak akan terpenuhi,” ucap dia.
TWK merupakan salah satu syarat dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Proses TWK pun menjadi polemik karena dianggap janggal serta memuat sejumlah pertanyaan yang sensitif.
Sebab, dari hasil TWK tersebut, ada 75 pegawai yang tidak lolos. Bahkan, banyak nama pegawai yang dianggap berintegritas dinyatakan tidak lolos TWK.
Baca juga: Novel Sudah Pernah Minta Hasil Asesmen TWK KPK, tapi Tidak Diberikan
Dari total tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan.
Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinilai sudah sangat “merah” dan tidak bisa dibina sehingga akan diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.