Menurut dia, apabila wacana mengenakan pajak sembako itu terkait reformasi perpajakan, DPR sepakat bahwa sistem perpajakan memang perlu direformasi.
"Tapi tidak boleh lupa, bahwa prinsip dari reformasi perpajakan itu harus menjunjung tinggi prinsip keadilan," ucap Anis.
Anis mengingatkan pemerintah bahwa wacana terkait mengenakan pajak tersebut tidak bisa diimplementasikan sebelum ada persetujuan di DPR. Dalam arti, tidak akan menjadi UU sampai DPR pada akhirnya mengetuk palu.
"Tapi sekali lagi, mewacanakan itu saja enggak pantes," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.