Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: WNI yang Bermukim di Arab Saudi Bisa Melakukan Ibadah Haji

Kompas.com - 12/06/2021, 19:35 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi dapat melakukan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu, diketahui setelah adanya pengumuman dari pemerintah Arab Saudi soal skema haji 1442 Hijriah/2021 Masehi hanya untuk warga negara Arab dan warga negara asing atau ekspatriat.

"Artinya WNI yang bermukim di Saudi berkesempatan melaksanakan haji," kata Juru Bicara Kemelu Teuku Faizaysah kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kemenlu Pastikan Ibadah Haji 2021 Hanya untuk Orang-orang yang Tinggal di Arab Saudi

Faizaysah mengatakan, sebelum pengumuman ibadah haji tersebut Menteri Luar Negeri Arab Saudi menginformasikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi perihal kebijakan tersebut.

"Sebelum pengumuman, sekitar jam 4 sore tadi, Menlu Saudi menelepon Ibu Menlu dan menginformasikan bahwa tahun ini, haji akan dilakukan hanya untuk orang-orang yang tinggal di Saudi (baik warga negara Saudi maupun warga negara asing)," kata Faizasyah.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan skema haji 1442 Hijriah/2021 Masehi hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat.

Baca juga: Menag: Saudi Umumkan Haji Hanya untuk Warganya dan Ekspatriat di Negara Itu


Hal itu dibenarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah dalam menggelar ibadah haji.

Ia pun mengapresiasi pemerintah Saudi yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.

"Jumlah kuota ditetapkan 60.000, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Akan Izinkan 60.000 Warganya yang Sudah Divaksin untuk Naik Haji

Keputusan ini menunjukkan Arab Saudi mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah.

Melalu pembatasan ini, protokol kesehatan akan bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah.

Ia juga berharap, keputusan ini juga mengakhiri informasi tidak benar mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah," ungkapnya.

"Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," lanjut dia.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini dan pemerintah akan fokus pada penyelenggaran haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma'ana," ucap Yaqut Cholil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com