Sejak orde baru
Jika menengok ke belakang, upaya pemerintah membentuk satgas atau tim pemberantas korupsi atau pungli sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi.
Harian Kompas menulis, setidaknya di awal pemerintahan Orde Baru, yakni 1967, pemerintahan Presiden Soeharto juga membentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) melalui Keppres Nomor 228/1967 pada 2 Desember 1967.
Tim yang diketuai Jaksa Agung Sugih Arto waktu itu dibentuk dengan tugas utama membantu pemerintah memberantas korupsi dengan dua pendekatan, yakni represif dan preventif.
Baca juga: Usai Ditelepon Jokowi, Kapolri Instruksikan Jajarannya Aktif Berantas Premanisme
Pendekatan represif yang dimaksudkan adalah dengan melakukan tindakan-tindakan hukum secara cepat dan tegas sesuai dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Pendekatan preventif dilakukan dengan menyarankan kepada pemerintah mengenai tindakan-tindakan administratif dan tindakan-tindakan lain yang harus diambil oleh pemerintah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan timbulnya korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, TPK dibekali wewenang yang cukup besar. Salah satunya adalah wewenang untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi semua alat-alat penegak hukum yang berwenang, baik sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Baca juga: Pengamat Logistik Berharap Penindakan Pungli Konsisten
Dua tahun setelah dibentuk, TPK mengklaim bahwa mereka telah berhasil menggarap 177 perkara korupsi dan sebanyak 144 perkara sudah diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan (Harian Merdeka, 1970).
Sayangnya, TPK akhirnya tidak bisa bertahan, selain karena dipandang tidak dapat mengatasi kasus-kasus korupsi skala besar seperti kasus Pertamina, juga rangkap jabatan yang disandang oleh ketuanya yang sekaligus sebagai Jaksa Agung membuat kinerja TPK menjadi lamban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.