Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Pembentukan Saber Pungli dan Sejarah Pemberantasan Pungutan Liar di Indonesia...

Kompas.com - 12/06/2021, 16:36 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung menemukan adanya pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2021.

Kasus pungli Tanjung Priok ini menjadi pengingat publik bahwa pemerintah pernah berjanji secara serius akan memberantas pungli secara masif.

Keseriusan janji pemerintah itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada tanggal 21 Oktober 2016.

Baca juga: Jokowi Temukan Pungutan Liar di Tanjung Priok, Saber Pungli Tak Efektif?

Saber Pungli yang telah dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 itu dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.

Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.

Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.

Baca juga: Jokowi Temukan Pungli di Tanjung Priok, Anggota DPR: Pengingat untuk Penuhi Janji Perpres

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.

Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah berfokus tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Sasarannnya adalah sektor pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD: Nafsu Korupsi Selalu Ada, Saber Pungli Masih Diperlukan

Kegiatan saber pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurisdiksi Indonesia khususnya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Untuk menampung pengaduan masyarakat berkaitan dengan praktik-praktik pungli yang terjadi, Saber Pungli menyiapkan tiga kanal, yakni situs www.saberpungli.id, SMS Center dengan nomor 1193, dan Call Center dengan nomor 193.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com