Jakarta, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung menemukan adanya pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2021.
Kasus pungli Tanjung Priok ini menjadi pengingat publik bahwa pemerintah pernah berjanji secara serius akan memberantas pungli secara masif.
Keseriusan janji pemerintah itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada tanggal 21 Oktober 2016.
Baca juga: Jokowi Temukan Pungutan Liar di Tanjung Priok, Saber Pungli Tak Efektif?
Saber Pungli yang telah dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 itu dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Baca juga: Jokowi Temukan Pungli di Tanjung Priok, Anggota DPR: Pengingat untuk Penuhi Janji Perpres
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah berfokus tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
Sasarannnya adalah sektor pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD: Nafsu Korupsi Selalu Ada, Saber Pungli Masih Diperlukan
Kegiatan saber pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurisdiksi Indonesia khususnya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.
Untuk menampung pengaduan masyarakat berkaitan dengan praktik-praktik pungli yang terjadi, Saber Pungli menyiapkan tiga kanal, yakni situs www.saberpungli.id, SMS Center dengan nomor 1193, dan Call Center dengan nomor 193.