Pernyataan Agus senada dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto.
Idealnya, kata Didik, pungli sudah tidak ada lagi atau kecil terjadi kembali jika pemerintah sudah sungguh-sungguh memberantas pungli sejak pembentuan Saber Pungli.
Akan tetapi, faktanya justru Presiden Jokowi sendiri yang menemukan praktik pungli masih merajalela.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, KSP: Masih Marak Pungli dan Politik Uang
Didik menilai, temuan Presiden Joko Widodo terkait pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu merupakan pengingat dari Tuhan bahwa janji dan komitmen harus ditunaikan.
"Bisa jadi temuan Presiden terkait dengan pungli di Tanjung Priok itu sebagai pengingat Allah SWT kepada Presiden untuk memenuhi janji dan komitmen yang belum tertunaikan," kata Didik dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Atas hal tersebut, Didik mempertanyakan bagaimana nasib pelaksanaan Perpres Satgas Saber Pungli dalam tataran implementatif.
Ia pun mempertanyakan, apakah Perpres tersebut hanya sekadar menjadi produk politik yang berbasis kosmetik.
Baca juga: Jokowi Temukan Pungli di Tanjung Priok, Anggota DPR: Pengingat untuk Penuhi Janji Perpres
Merujuk pada situs resmi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), saberpungli.id, satgas Saber Pungli dinilai cukup aktif melaporkan kasus pungli. Terbaru, pada situs tersebut satgas melaporkan pungli bulan Mei 2021.
Pada laporan tersebut, Satgas menyebut total ada 18 pengaduan terkait pungli pada bulan tersebut. Aduan itu disampaikan melalui email sebanyak 16 aduan dan 2 pengaduan dilakukan secara langsung.
Pada laporan itu, satgas juga melaporkan kegiatan UPP daerah periode bulan Mei 2021. Pokja intelijen sebanyak 5.097 laporan, pokja pencegahan 144.481 laporan, pokja yustisi 324 laporan dan pokja penindakan 621 laporan.
Baca juga: Kompolnas: Polisi Jangan Tunggu Perintah Presiden untuk Tindak Pungli
Tak ketinggalan, Satgas juga melaporkan soal kasus OTT periode bulan Mei 2021. Total ada sebanyak 529 kasus OTT, jumlah tersangka sebanyak 612 dan jumlah barang bukti sebanyak Rp 198.055.848.
Lagi-lagi, sayangnya, menurut Agus laporan itu tidak bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam menangani pungli. Faktanya saat ini pungli masih terjadi. Menurut Agus, pungli berhasil diberantas apabila ada efek jera yang dirasakan oleh pelaku.
"Di web itu cuma laporan saja, enggak ada tindakan langsungnya. Kalau ada kan orang jera. tolak ukurnya itu orang jera," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.