JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal itu ia katakan terkait bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).
"Katakanlah 1 persen atau 2 persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar dia.
Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong
Yustinus juga menilai ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf RUU KUP tersebut.
Adapun distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan PPN untuk sembako.
"Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," ujarnya.
Yustinus mengatakan, sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.
Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU
Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.
Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.
"Ini yang sebenarnya harus kita atasi," ucap dia.
Baca juga: Rencana Pengenaan PPN Sembako: Bebani Masyarakat dan Waktunya Tidak Tepat
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.