JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero).
Adapun kerja sama itu terkait pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP.
"Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan singkron dengan NIK," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arief Fakrulloh, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Dukcapil Siapkan Inovasi Pemindahan Data Kependudukan dari Blanko E-KTP Fisik ke Digital
Zudan mengatakan, PLN memiliki 79 juta pelanggan yang akan diverifikasi dengan berbasis NIK.
Ia menilai dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan single identity number (SIN).
"Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi, ketika nanti datanya dicocokkan," ujarnya.
"PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK," lanjut dia.
Baca juga: Data Dinas Dukcapil dari Empat Daerah Diretas
Zudan menambahkan, pada tahap awal Dukcapil akan mencarikan NIK dari semua 79 juta pelanggan PLN secara host to host.
Ia pun memastikan keamanan data sehingga tidak akan ada data yang bocor karena semuanya hanya dilakukan antar-server.
"Yang dilakukan adalah pemadanan data. Sebab PLN telah memiliki data 79 juta pelanggan," ungkapnya.
Zudan juga menjelaskan, dalam hal ini apabila ada pelanggan yang sudah meninggal akan diberikan notifikasi.
"Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Diketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.