Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Lewat Layanan Ini

Kompas.com - 11/06/2021, 17:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran layanan untuk para korban kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, saluran tersebut disediakan dengan tujuan agar korban mendapat pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat.

Saluran layanan tersebut adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta call center Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Baca juga: Sekarang, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak Bisa Lewat Call Center SAPA 129

"Kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengadaan layanan tersebut,” ujar Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (11/6/2021).

Ratna mengatakan, perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan seksual.

Oleh karena itu pihaknya membuka layanan tersebut agar masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Tidak hanya korban yang dapat melapor, tetapi orang yang mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak juga bisa melakukannya.

Apalagi, kata dia, korban kekerasan pelecehan seksual kerap kali tidak bersuara, menyimpan kasusnya, dan membungkam diri karena tidak berani melapor.

Mereka melakukannya karena takut. Antara lain takut membawa aib keluarga, dicela, dirundung masyarakat dan media sosial, hingga ancaman dan teror dari pelaku.

"Kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban," kata Ratna.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode Januari–Maret 2021 mencatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Bahkan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016, ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan.

"Setiap korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang aman dan orang yang dapat dipercaya agar membantu mengurangi beban trauma yang dihadapi," kata dia.

Dengan demikian, apabila korban memilih bersuara di ruang publik, ia pun berharap masyarakat dapat memberikan empati untuk korban dan tidak menyudutkan serta memberikan stigma terhadap mereka.

Saat ini, kata dia, masih banyak kasus pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi.

Namun belum ada payung hukum perlindungannya, terutama bagi korban.

Baca juga: Menteri PPPA: Tiada Hari Tanpa Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Padahal, kata dia, payung hukum berupa rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut nantinya akan menjadi rujukan dalam menciptakan sistem yang komprehensif.

Terutama, kata dia, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, dari hulu sampai hilir.

"Urgensi pentingnya regulasi ini, masih terus dimatangkan oleh DPR sebagai salah satu usul inisiatifnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com