Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara, Bisa Munculkan Konflik Kepentingan hingga Runtuhkan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 11/06/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut tiga dampak yang timbul jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik.

Dalam hal ini terlibat dalam komunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara.

Dampak yang pertama menurut Zaenur adalah dapat gagalnya upaya pengungkapan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.

“Kalau pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, maka risiko yang pertama adalah terjadinya kebocoran informasi. Sehingga, dapat menggagalkan upaya penindakan yang dilakukan KPK,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Tuduhan dan Bantahannya

Adapun dampak kedua adalah timbul konfik kepentingan yang terkait dengan tindakan memperdagangkan informasi.

“Kedua bisa timbul konflik kepentingan dengan memperdagangkan informasi terhadap pihak-pihak yang beperkara dengan KPK,” sambungnya.

Dampak yang ketiga, lanjut Zaenur, adalah terkait kepercayaan pada KPK itu sendiri.

Tindakan pimpinan KPK yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara akan memunculkan kecurigaan, baik di internal lembaga antirasuah itu sendiri maupun ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Ketiga, menimbulkan kecurigaan jika pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara, kecurigaan di internal KPK maupun dari masyarakat pada pimpinan KPK. Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi bisa terganggu,” pungkas dia.

Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...

Diketahui saat ini salah satu pimpinan KPK yaitu Lili Pintauli Siregar sudah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun para pelapor yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, menduga Lili terlibat dalam komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko memaparkan dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tidak kali pertama terjadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com