Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara, Bisa Munculkan Konflik Kepentingan hingga Runtuhkan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 11/06/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut tiga dampak yang timbul jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik.

Dalam hal ini terlibat dalam komunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara.

Dampak yang pertama menurut Zaenur adalah dapat gagalnya upaya pengungkapan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.

“Kalau pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, maka risiko yang pertama adalah terjadinya kebocoran informasi. Sehingga, dapat menggagalkan upaya penindakan yang dilakukan KPK,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Tuduhan dan Bantahannya

Adapun dampak kedua adalah timbul konfik kepentingan yang terkait dengan tindakan memperdagangkan informasi.

“Kedua bisa timbul konflik kepentingan dengan memperdagangkan informasi terhadap pihak-pihak yang beperkara dengan KPK,” sambungnya.

Dampak yang ketiga, lanjut Zaenur, adalah terkait kepercayaan pada KPK itu sendiri.

Tindakan pimpinan KPK yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara akan memunculkan kecurigaan, baik di internal lembaga antirasuah itu sendiri maupun ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Ketiga, menimbulkan kecurigaan jika pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara, kecurigaan di internal KPK maupun dari masyarakat pada pimpinan KPK. Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi bisa terganggu,” pungkas dia.

Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...

Diketahui saat ini salah satu pimpinan KPK yaitu Lili Pintauli Siregar sudah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun para pelapor yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, menduga Lili terlibat dalam komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko memaparkan dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tidak kali pertama terjadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com