Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan di Unhan RI

Kompas.com - 11/06/2021, 14:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri resmi dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Senat Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian di Kampus Unhan, Sentul, Bogor, Jumat (11/6/2021).

Penetapan Profesor Kehormatan terhadap Megawati tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 33271/MPK.A/KP.05.00/2021.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 diangkat dalam jabatan Profesor dalam Ilmu Kepemimpinan Strategik ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021,” kata Sekretaris Senat Universitas Pertahanan RI saat membacakan surat keputusan tersebut, Jumat.

Baca juga: Prabowo, Nadiem, hingga Puan Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Megawati

Sejumlah pejabat hadir dalam acara pengukuhan tersebut, antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ada pula Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Amarulla menjelaskan pertimbangan pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati.

Ia mengatakan, Megawati mendapat gelar kehormatan karena dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi saat menjadi Presiden ke-5 RI.

Megawati juga mendapat banyak rekomendasi dari sejumlah Guru Besar baik dari luar maupun dalam negeri.

Megawati dianggap sukses menuntaskan konflik sosial di era pemerintahannya, seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca Bom Bali, hingga Penanganan permasalahan TKI di Malaysia.

"Pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Ibu Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya," kata Amarulla, dikutip dari laman idu.ac.id, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?

Selain itu, pemberian gelar Profesor Kehormatan juga tidak terlepas dari sosok Megawati yang menjadi presiden perempuan pertama di Indonesia.

Kemudian pada era kepemimpinan Megawati, pemilihan umum (pemilu) dan presidensial secara langsung diselenggarakan pertama kali.

Alasan lainnya, Amarulla menuturkan, para menteri Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Megawati dan sejumlah guru besar di dalam dan luar negeri telah mengakui peran Megawati.

Oleh karena itu, mereka telah memberikan rekomendasi akademik atas kuatnya karakter kepemimpinan Megawati.

"Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidensial secara langsung," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com