Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?

Kompas.com - 11/06/2021, 12:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan diangkat sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan.

Megawati akan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan melalui sidang senat terbuka yang akan dilaksanakan Jumat (11/6/2021) siang hari ini.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, Profesor atau Guru Besar bukan sebuah gelar.

"Profesor atau Guru Besar bukan gelar tapi jabatan. Merupakan bagian dari karier dosen," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ramai Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Ini Penjelasan Gaji dan Tunjangan Profesor

Aturan soal pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengakatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pada Pasal 1 ayat (1) dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 mengatur bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Baca juga: Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?

Kemudian, Pasal 1 Ayat (2) dalam Permendikbud menyatakan, "Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat" demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012".

Kemudian, Pasal (2) permendikbud ini mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud tersebut.

Baca juga: Selain Megawati, Ini Para Tokoh yang Pernah Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Lantas, apa saja hak-hak yang akan diperoleh Megawati setelah diangkat menjadi profesor kehormatan?

Nizam mengatakan, Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap berhak mengajar ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada mahasiswa di perguruan tinggi.

"Hak Guru Besar Tidak Tetap bisa mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada sivitas akademika di perguruan tinggi, serta melakukan tridharma lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, seorang Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap tidak akan dibebani jumlah SKS dalam mengajar di perguruan tinggi.

"Tidak ada, namanya juga Guru Besar Tidak Tetap," ucapnya.

Lebih lanjut, Nizam mengatakan, Guru Besar Tidak Tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara.

"Dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru besar mendapat tunjangan dari negara. Tapi kalau guru besar tidak tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com