Lantas, apa saja hak-hak yang akan diperoleh Megawati setelah diangkat menjadi profesor kehormatan?
Nizam mengatakan, Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap berhak mengajar ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada mahasiswa di perguruan tinggi.
"Hak Guru Besar Tidak Tetap bisa mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada sivitas akademika di perguruan tinggi, serta melakukan tridharma lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, seorang Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap tidak akan dibebani jumlah SKS dalam mengajar di perguruan tinggi.
"Tidak ada, namanya juga Guru Besar Tidak Tetap," ucapnya.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan, Guru Besar Tidak Tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara.
"Dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru besar mendapat tunjangan dari negara. Tapi kalau guru besar tidak tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.