JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan diangkat sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan.
Megawati akan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan melalui sidang senat terbuka yang akan dilaksanakan Jumat (11/6/2021) siang hari ini.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, Profesor atau Guru Besar bukan sebuah gelar.
"Profesor atau Guru Besar bukan gelar tapi jabatan. Merupakan bagian dari karier dosen," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ramai Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Ini Penjelasan Gaji dan Tunjangan Profesor
Aturan soal pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengakatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.
Pada Pasal 1 ayat (1) dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 mengatur bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Baca juga: Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?
Kemudian, Pasal 1 Ayat (2) dalam Permendikbud menyatakan, "Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat" demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012".
Kemudian, Pasal (2) permendikbud ini mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud tersebut.
Baca juga: Selain Megawati, Ini Para Tokoh yang Pernah Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.