Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?

Kompas.com - 11/06/2021, 12:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan diangkat sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan.

Megawati akan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan melalui sidang senat terbuka yang akan dilaksanakan Jumat (11/6/2021) siang hari ini.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, Profesor atau Guru Besar bukan sebuah gelar.

"Profesor atau Guru Besar bukan gelar tapi jabatan. Merupakan bagian dari karier dosen," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ramai Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Ini Penjelasan Gaji dan Tunjangan Profesor

Aturan soal pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengakatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pada Pasal 1 ayat (1) dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 mengatur bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Baca juga: Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?

Kemudian, Pasal 1 Ayat (2) dalam Permendikbud menyatakan, "Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat" demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012".

Kemudian, Pasal (2) permendikbud ini mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud tersebut.

Baca juga: Selain Megawati, Ini Para Tokoh yang Pernah Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com