JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya berharap agar revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan alternatif solusi yang dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua.
Menurut dia, harus ada evaluasi secara periodik terhadap implementasi UU Otsus Papua. Hal itu dinilai sangat penting karena sudah diamanatkan dalam Pasal 78 UU tersebut.
"Melalui evaluasi, kita dapat mengukur efektivitas, akuntabilitas, output dan yang jauh lebih penting adalah apakah sudah benar-benar memberikan dampak yang optimal bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat selaku penerima manfaat," kata Bambang dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan
Bambang mengatakan hal tersebut saat menerima delegasi pemerintah Provinsi Papua dengan pimpinan FOR Papua MPR secara virtual pada Kamis (10/6/2021).
Politisi Partai Golkar itu menilai, percepatan infrastruktur, upaya mendorong investasi, pembukaan kawasan industri dan berbagai pembagunan yang bersifat fisik-material hanya sebagian elemen saja.
Sebab, menurut dia, pembangunan tidak boleh melupakan subjek dan objek dari pembangunan itu sendiri yaitu sumber daya manusia (SDM).
"Menjadi tugas kita bersama untuk mengupayakan agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, benar-benar merepresentasikan keberpihakan segenap pemangku kepentingan," ucapnya.
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan.
Hal ini karena, menurut dia, hakikat pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pembangunan juga harus memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Hal itu, kata dia, adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui usaha bersama.
Bambang menerangkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yaitu 2020-2021.
Data tersebut menyebutkan, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang disalurkan pemerintah pusat untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 138,65 triliun.
"Sedangkan pada 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 702,3 triliun," ucapnya.
Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan