Sebab, ia menekankan kembali bahwa kebijakan menaikan tarif pajak akan menambah beban masyarakat di masa sulit.
“Jangan naikan tarif pajak yang membebani masyarakat banyak yang justru menjadi basis dukungan bagi pemerintah,” tutup Willy.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.
Baca juga: Ketika Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bisa Bocor ke Publik
Ketentuan itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," tulis Pasal 7 draf RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut juga tertuang dalam Draf RUU KUP.
Draf revisi tersebut menyebutkan, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.